Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai identitas pelajar di seluruh jenjang pendidikan segera dihapus dan digantikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Hal ini merupakan dampak dari akan diintegrasikannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Usai pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan integrasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada PPDB tahun ajaran 2019/2020. "Jika dulu orangtua datang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah, dengan dukungan aparat Kemendagri ini nantinya diharapkan justru sekolah bersama aparat desa dan aparat kelurahan yang jemput bola mendata anak ini akan masuk ke sekolah mana. Siswa sudah ditetapkan pemerintah, termasuk ke sekolah ngeri," kata Muhadjir. Baca: Melalui Zonasi Siswa tak Perlu Lagi Daftar Sekolah Masa transisi sistem baru tersebut diyakini tidak memerlukan waktu yang lama. Mengingat setiap sekolah sudah memiliki data lengkap mengenai peserta didiknya. Mulai dari alamat sekolah, alamat tinggal hingga data keluarga sudah ada. Menurut Mendikbud, secara teknis tidak ada kesulitan lagi, hanya perlu menyepadankan data.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zidan Arif Fakrulloh mengimbau agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan sistem tersebut. Mengingat sudah menjadi garis kebijakan nasional. "Urusan pendidikan itu penanggung jawab akhirnya Pak Menteri Pendidikan bukan Bupati atau Walikota. Bupati/Walikota sebagai penyelanggara pendukung harus taat asas dengan program nasional," kata Zidan Ke depannya, jika ada yang kedapatan tidak melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, rencananya akan dilakukan sosialisasi, hingga pemahamannya akan sama dan jelas pada setiap pemangku kepentingan publik. Manfaat Pengunaan NIK Sebagai Identitas Siswa Sistem identitas baru siswa menggunakan NIK dapat memastikan seluruh anak di Indonesia dapat mengenyam pendidikan 12 tahun. Sistem ini dapat memantau perkembangan siswa di setiap jenjang. Karena ke depan, NIK juga memuat database tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Sehingga dapat melacak keberadaan siswa putus sekolah dengan lebih cepat dan tepat sasaran. "Kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas dan dirjennya. Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengutus Bupati, Walikota, melihat anak ini putus sekolah karena apa, kalau tidak punya biaya urus beasiswanya dari APBN bisa dari APBD bisa," kata Zidan. Selain itu, Mendikbud menambahkan dengan sistem tersebut, juga berdampak pada perananan pendidikan nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) yang menjadi penting. Lantaran anak putus sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal dapat didorong pada pendidikan nonformal.
Penggunaan NIK sebagai identitas siswa-siswi, dapat mewujudkan peta bakat anak Indonesia. Hal tersebut nantinya dilakukan oleh satuan tugas (satgas) PPDB yang terdiri dari Kemendikbud dan Kemendagri. NIK yang menjadi pengganti NISN, memuat data-data siswa secara lengkap. Tidak terkecuali dari bakat akademik maupun nonakademik. Sistem ini dipastikan dapat dijangkau oleh seluruh siswa-siswi, baik yang berada di tengah kota maupun di wilayah yang sulit dijangkau. Nantinya dalam pendaataan lebih lanjut ke beberapa daerah, akan ditemukan data-data baru. Adanya timbal balik yang saling menguntungkan dalam menjalankan pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar